Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    KAB. CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa CH atas perbuatan asusila dan UU Perlindungan Anak.

    Putusan majelis PT Bandung ini jauh lebih berat dari vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan.

    Sebelumnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Sumber menuntut terdakwa CH 15 tahun penjara dan subsidair denda R 1 miliar.

    Vonis majelis hakim PT Bandung atas perkara tersebut dipimpin hakim, Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Susanto S.H., dan Arnellia, S.H., M.H.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang banding di PT Bandung pada Kamis (13/4/2023).

    Ibu korban, VP didampingi pengacara, Rudi Setiantono, S.H., kepada wartawan, Kamis (27/4/2023), mengungkapkan, putusan hakim PT Bandung menjawab rasa keadilan yang diperjuangkan kliennya.

    "Bayangkan, terdakwa dituntut 15 tahun denda subsidair Rp 1 miliar, tapi divonis hakim di PN Sumber hanya 1 tahun 10 bulan. Kami dari pihak korban tentu tidak terima. Kami ucapkan terima kasih ke pihak kejaksaan yang melakukan banding ke PT Bandung. Alhamdulillah, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa. Hakim PT Bandung benar-benar mengedepankan asas keadilan, " tandas Rudi.

    Rudi menyampaikan, pertimbangan hakim PT Bandung menjatuhkan vonis lebih berat karena terdakwa merupakan ayah sambung korban. Terdakwa juga seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik.

    "Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim PT Bandung melihat bukti visum ada luka pada bagian sensitif korban sehingga terbukti ada perbuatan asusila. Dan, korban merupakan anak di bawah umur, " jelasnya.

    Ibu korban, VP menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim di PT Bandung, kejaksaan dan pihak-pihak yang mendukung perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    "Hukuman 20 tahun penjara tidak bisa menggantikan penderitaan anak saya yang mendapat perlakuan asusila dan kekerasan dari terdakwa. Anak saya tentu mengalami penderitaan panjang dan mentalnya terganggu. Tapi, vonis PT Bandung lebih ada rasa keadilan dibanding hukuman yang dijatuhkan hakim di PN Sumber. Saya tetap menyampaikan terima kasih kepada hakim di PT Bandung, " pungkasnya.

    As/MN

    kabupaten cirebon jawa barat polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Plered  Laksanakan Patroli Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Polsek Sedong Meningkatkan Patroli Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Tangkal dan cegah perusakan APK Pilkada.
    Cegah Kriminalitas, Patroli Polsek Depok Sambangi Obyek Vital
    Bhabinkamtibmas Desa Cipanas, Laksanakan Pengamanan Giat Masyarakat Di Desa Binaannya
    Kapolsek Klangenan Polresta Cirebon Berikan Himbauan Pilkada Damai 
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Kapolsek Klangenan Polresta Cirebon Sambangi Komunitas Petani di Sawah
    Tokoh Masyarakat Desa Girinata Ajak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Polsek Sedong Meningkatkan Patroli Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Tangkal dan cegah perusakan APK Pilkada.
    Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Eratkan hubungan dengan insan pendidikan, Kapolsek Lemahabang Kompol Sutarja, SH., MH. perintahkan anggotanya untuk POLICE GOES TO SCHOOL di sekolah-sekolah.
    Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Balerante dalam penyaluran beras.
    Kapolsek Ciwaringin Memimpin Giat Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Dengan Membaca Surat Yasin Dan Doa Bersama.
    Personil Polsek Plered Monitoring giat Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di Ds. Panemvahan kec. Plered

    Ikuti Kami