Pelaku Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

    Pelaku Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

    CIREBON KOTA - Berdasarkan penyelidikan yang akurat, kembali jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JT (50), lantaran menjual anak dibawa umur untuk dijadikan pekerja sex komersial.

    Pelaku JT, Umur 50 Tahun, pekerjaan swasta, dari Kab.Majalengka. ditangkap di Kamar Kost Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Pada hari Sabtu 24 sept 2022 sekitar jam 20.30 Wib. Saat terjadi transaksi di TKP Dengan barang bukti uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, korban TIL binti I, Umur 14 Tahun 11 Bulan, asal talun kabupaten Cirebon dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu.

    Lanjut Fahri "Modus Operandi pelaku JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kec Kedawung Kab Cirebon, " ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

    "Pelaku menawar nawarkan korban dengan cara menawarkan kepada kenalan kenalan korban dengan ngirim foto foto korban bahwa bisa "dipakai", setelah mau kemudian lngsung ke tempat kamar kost. Dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari 300 ribu - 500 ribu - 800 ribu. Cara pembayaran langsung Cas bisa melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu, " jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. 

    Masih kata Fahri, "Pengakuan tersangka JT uang senilai uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pembagiannya untuk Korban Rp. 300.000 dan untuk pelaku Rp. 200.000".

    Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar nawarkan gadis gadis muda untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu/pelanggan dan juga mencari gadis gadis untuk dijual. 

    Dilokasi kejadian ada 2 anak perempuan yg diamankan saat kejadian yaitu korban TIL dan DN.

    Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya 100-200 per transaksi. 

    Barang Bukti yang berhasil disita :• 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000, - • 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+• 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16• 1 (satu) buah dompet warna hitam• 1 (satu) buah tisu magic power• 1 (satu) buah Hp merk oppo A15.

    "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP, " jelas Fahri Siregar.

    Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun, ungkapnya didamping Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Bekti)

    polres cirebon kota kota cirebon polda jabar jawa barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 063/SGJ Berkunjung ke Sekolah Tinggi...

    Artikel Berikutnya

    Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polresta Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Polresta Cirebon Gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif
    Cegah gangguan Kamtibmas pada dini hari, Polsek Waled laksanakan patroli Pos kamling serta Objek Vital di kecamatan Waled
    Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dialogis
    Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Razia Minuman Keras Di Wilayahnya
    Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO
    Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Cegah kejahatan malam hari Polsek Plered rutin laksanakan Patroli
    Patroli Dialogis Kapolsek Gebang Bersama Tukang Ojek Playangan untuk Cegah Kejahatan dan Perkuat Persatuan jaga Kamtibmas
    Kehadiran personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kelancaran bagi semua masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H
    3 Personel Polresta Cirebon Raih Medali Perak dan Perunggu Kejuaraan Karate Kapolri Cup
    Kapolsek Depok Laksanakan Police Goes To School
    Kapolresta Cirebon Bersama Pj Bupati Cirebon Temui Ibu di Sawah, Semangati Tetap Gigih Bekerja di Hari Ibu
    Polresta Cirebon Amankan Obyek Wisata Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Eratkan hubungan dengan insan pendidikan, Kapolsek Lemahabang Kompol Sutarja, SH., MH. perintahkan anggotanya untuk POLICE GOES TO SCHOOL di sekolah-sekolah.
    Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Balerante dalam penyaluran beras.
    Kapolsek Ciwaringin Memimpin Giat Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Dengan Membaca Surat Yasin Dan Doa Bersama.
    Personil Polsek Plered Monitoring giat Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di Ds. Panemvahan kec. Plered

    Ikuti Kami